Pemerintah Tengah Berupaya Percepat Proses Pemulihan Korban dan Masyarakat Terdampak Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Jakarta, ham.go.id – Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal HAM sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM tidak berpangku tangan dalam melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat. Bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, Ditjen HAM telah melakukan upaya-upaya pemulihan terhadap korban maupun masyarakat terdampak dugaan pelanggaran HAM Berat.

Kini, Pemerintah tengah berfokus dalam menangani pemulihan bagi korban dan masyarakat terdampak dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh. Untuk mempercepat proses penanganan tersebut, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat bersama para pemangku kebijakan terkait di Hotel Wyndham Jakarta Selatan selama tiga hari (3-5 Agustus 2022).

Mewakili Direktur Jenderal HAM, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Dadi Mulyadi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Dadi mengungkapkan rapat yang digelar selama tiga hari ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.

Merujuk pada data yang telah diverifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terdapat 81 korban dugaan pelanggaran HAM di Aceh. Sebagai rincian Peristiwa Jambu Keupok ada 14 orang, Peristiwa Rumah Geudong sebanyak 46 orang, dan Peristiwa Simpang KAA sebanyak 21 orang.

“Sejak tahun 2020, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemulihan hak-hak korban dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh,” jelas Dadi.

Kendati demikian, tim terpadu yang dibentuk Kemenko Polhukam mendapati tantangan dan kendala teknis di lapangan dalam rangka pemulihan korban. Hal ini utamanya mengenai masih terbatasnya penyaluran bantuan bagi korban melalui program di Kementerian Lembaga dan Daerah yang tersedia.

“Bappenas pada pertemuan Mei silam menyarankan agar dilakukan pemetaan kebutuhan korban agar bisa disinkronkan dengan program yang tersedia di K/L,” ujarnya.

Diproyeksikan pertemuan selama tiga hari ini akan berhasil merumuskan pemetaan kebutuhan bagi korban ke dalam matriks. “Matriks pemetaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Bappenas untuk mengalokasikan kebutuhan korban ke dalam program-program K/L,” ucap Dadi.

Selepas pembukaan oleh Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, kegiatan disambung dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Asisten Deputi Bidang Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam dan Koordinator Pelayanan Bantuan LPSK.

Berdasarkan rundown acara, pada hari kedua peserta yang hadir melakukan verifikasi data kebutuhan bagi korban dan pada hari ketiga mengfinalisasi draft matriks kebutuhan bagi korban dan masyarakat terdampak dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2