Ditjen HAM Jaring Masukan dan Rekomendasi dalam Proses Penyusunan Rancangan Permenkumham tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Kemenkumham

Jakarta, ham.go.id – KemenkumHAM tengah menggodok rancangan permenkumHAM tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA). Rencana tersebut merupakan bagian tindaklanjut dari evaluasi terhadap implementasi PermenkumHAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KemenkumHAM. Sebagai salah satu unit eselon 1 di lingkungan KemenkumHAM, Direktorat Jenderal HAM juga turut terlibat dalam proses penyusunan rancangan permenkumHAM tersebut, khususnya dalam pembahasan berkenaan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM.

Untuk mewadahi masukan dan rekomendasi pada rancangan PermenkumHAM tentang ORTA ini, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat pada Senin (8/8). Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, hadir memberikan pengarahan pada acara yang digelar di ruang rapat utama ini. Selain Direktur Jenderal HAM, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, dan Direktur Instrumen HAM beserta sejumlah koordinator dan sub-koordinator.

Di hadapan para pimti pratama dan koordinator yang hadir pagi ini, Mualimin menekankan pentingnya memasukan amanat konstitusi ke dalam tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM pada Rancangan PermenkumHAM tentang ORTA. “Jadi saran Saya tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM di bidang hak asasi manusia mesti diperjelas menjadi di bidang penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM),” kata Mualimin.

Nantinya, sambung Mualimin, P5HAM yang diintegrasikan ke dalam PermenkumHAM kemudian dapat diturunkan ke tugas dan fungsi unit eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.

Sementara itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, sejatinya rapat kali ini akan menghadirkan narasumber dari KemenPANRB. Pasalnya, pada ORTA yang tengah disusun ini tidak hanya terjadi perubahan nomenklatur tetapi juga termasuk tugas dan fungsi.

“Secara umum, dalam ORTA baru ke depan nantinya akan ada perubahan baik di sekretariat maupun di Direktorat,”terang Bambang.

Ia berharap rapat kali ini dapat menjadi forum untuk menyerap masukan dan rekomendasi dalam perubahan ORTA yang tengah disusun khususnya berkenaan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM.

Sebelumnya, pembahasan perubahan tugas dan fungsi unit eselon I telah dilaksanakan pada 19 Juli 2022 di ruang rapat Ali Said (553). Rapat tersebut yang difasilitasi Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KemenkumHAM tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh unit teknis dan Bagian PPL, termasuk Direktorat Jenderal HAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2