Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Dari Perspektif HAM, Kemenkumham Jateng Menghadiri Undangan Pansus DPRD Kota Semarang

SEMARANG, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menghadiri rapat pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang, Selasa (09/08).

Agenda pada rapat hari ini adalah pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara dibuka oleh Joko Susilo selaku ketuan Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penjelasannya, Joko Susilo berpendapat bahwa pembuatan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara selanjutnya adalah pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda Pengelolaah Keuangan Daerah Kota Semarang.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menyampaikan tentang Pemberian sanksi dalam Raperda berupa sanksi administratif.
Lebih lanjut Perda yang dibentuk sesuai dengan regulasi kemudian diharmonisasi sesuai dengan perspektif HAM yaitu Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan didasarkan pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan, ujar Hawary.
Dalam kesempatan selanjutnya Kepala Organisasi Kota Semarang, Diah Suparningtias, menerangkan bahwa terdapat beberapa muatan pasal yang memang harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagai informasi Rapat pembahasan dihadiri oleh: Bapenda Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, BKPP Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Bagian Organisasi Setda Kota Semarang dan Tim Ahli DPRD Kota Semarang. (SA/Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3