Semarang, ham.go.id – Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kembali menerima pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Penahanan Akta Kelahiran (Pengganti Ijazah) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan(10/08).
Penyampai Komunikasi menjelaskan bahwa dikarenakan tidak memiliki ijazah maka perusahaan meminta akta kelahiran sebagai pengganti ijazah. Dan dari awal bekerja dia tidak dikasih salinan Perjanjian Kerja dan Surat serah terima Akta Kelahiran. Bahkan setelah menggundurkan diri (resign) akta kelahiran tsb belum juga dikembalikan oleh Perusahaan.
Pelaksana yankomas dalam kesempatan tersebut menyampaikan kembali bahwa “pengaduan akan diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran HAM”.
Setelah menerima pengaduan akan dilakukan klarifikasi kepada pihak yang dikomunikasikan (terlapor) dimana hasil klarifikasi akan dijadikan bahan untuk pembuatan Telaahan dan Surat Rekomendasi kepada pihak terkait.
Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalahan terjadinya dugaan pelanggaran HAM. (Bidang HAM Kanwil Jateng)