Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) menggelar Rapat Analisa Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM di Bidang Hak Sipil dan Politik dengan bahan pembahasan utama yakni menyusun masukan untuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, secara daring dan luring pada Jumat, (12/8). Ditjen HAM menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agama untuk membahas rancangan kebijakan ini dengan lebih mendalam.
Direktur Instrumen HAM, Betny Purba , Hadir sebagai pimpinan rapat dan dimoderatori koordinator instrumen HAM Hak Sipil dan Politik, Sari Puspitawaty “Istilah kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Turut hadir Direktur Diseminasi dan Penguatan, Sri Kurniati Handayani Pane. Terminologi toleransi menunjukkan pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan,” tutur Betny. Menurutnya, dalam konteks ke-Indonesia, kerukunan beragama berarti kebersamaan antar umat beragama dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kerukunan bersama dalam lintas agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia,” ucap Betny. Ia mengatakan bahwa kerukunan lintas agama dapat menciptakan sebuah kondisi hidup dan kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sejahtera, saling menghormati, gotong royong dan saling menghargai dalam kemajemukan kehidupan beragama.
Dalam perspektif HAM, hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia yang bersifat mutlak dan tergolong sebagai hak yang non-derogable. “Artinya, hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan dalam situasi yang bagaimana pun,” tegasnya.
“Diharapkan melalui rapat hari ini, kita bisa berdiskusi bersama, memberikan saran dan pendapat yang konstruktif dalam rangka membangun produk hukum yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” tutup Betny. (Humas DJHAM)