Jakarta, ham.go.id – Seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mengadakan giat Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis yang turut dihadiri oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi, Senin, (15/08).
“Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM),” tutur Mualimin.
Seperti yang tercantum pada Permenkumham dan diperjelas dalam Petunjuk Pelaksanaan P2HAM, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja, yang pertama adalah Tahap Pencanangan. “Sebelumnya saya ucapkan Selamat atas Acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara hari ini yang telah berjalan dengan lancar dan sukses,” ucap Mualimin.
Acara pencanangan diadakan secara daring dan luring serta dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane, Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Hajerati Mas’ud, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara, Para Kepala Divisi dan Kepala UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas DJHAM)