TIM YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM JATENG TINDAKLANJUTI PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM HAK ANAK

SEMARANG, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi oleh tim yankomas kanwil kemenkumham melakukan tindaklanjut pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait hak anak mengenai pengakuan anak, di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (12/08).

Pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan penyelesaian lebih lanjut terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yaitu hak akses bertemu anak pacsa perceraian. Pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait hak anak ini terjadi karena orangtua kandung yang bercerai.

Lista menyampaikan bahwa “pengakuan anak sangat penting untuk kepentingan sekolah dan masa depannya, upaya yang dilakukan sudah cukup maksimal, sejatinya tidak ada satupun orang yang dapat menghalangi pertemuan orang tua dengan anak kandungnya walaupun terjadi suatu perpisahan kedua orang tuanya.”Ujarnya.

Lebih lanjut Lista mengatakan “tanggung jawab orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus tetap dilaksanakan, demikian pula haknya untuk tetap dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan anak kandungnya tetap dapat diberikan. Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.” pungkasnya.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait.

Post Author: Operator Info 3