Ditjen HAM Gelar Rapat Penyusunan Laporan Periodik Convention on Migrant Workers (CMW) Bersama K/L Terkait

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat penyusunan laporan periodik Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya atau juga yang dikenal dengan Convention on Migrant Workers (CMW) Selasa (23/8). Pertemuan yang digelar di ruang rapat utama tersebut diikuti oleh sejumlah K/L terkait di antaranya Kemenko PMK, BP2MI, Kemenlu, dan Kemenaker.

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan paparan berkenaan dengan penyusunan laporan periodik ke-2 konvensi pekerja migran. Menurut Betni, komitmen pemerintah Indonesia dalam perlindungan terhadap pekerja migran telah ditunjukan dengan pengesahan CMW pada tahun 2012 silam melalui UU No. 6 Tahun 2012.

“Pada laporan awal implementasi konvensi ini tahun 2017, pemerintah Indonesia telah menerima 27 rekomendasi dari Komite Pekerja Migran. Diharapkan 27 rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan disampaikan perkembangannya di dalam laporan periodik ke-2,” tutur Betni.

Berdasarkan informasi yang diterima Humas DJHAM, laporan tersebut ditargetkan dapat dirampungkan jelang Oktober 2022. Sejatinya, tutur Betni, pengumpulan data dan informasi telah dimulai sejak tahun 2018 silam. Kendati demikian, Ia memandang bahwa masih diperlukan pembaharuan data maupun informasi terkini berkenaan dengan jawaban atas rekomendasi tersebut.

“Saat ini proses penyusunan laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan penyusunan narasi laporan,”jelasnya.

Untuk itu, Direktur Instrumen HAM berharap pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait dapat membantu untuk menyampaikan informasi maupun data untuk nantinya dimasukan ke dalam narasi laporan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemenko PMK, Iwan Eka, terkait selain mengesahkan CMW, Pemerintah RI telah menguatkan komitmennya terhadap perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui UU No. 18 tahun 2017. “Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia juga telah masuk kedalam RPJMN 2020 – 2024,” tutur Iwan.

Dalam RPJMN tersebut, Iwan menyatakan, mendorong peningkatan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran perempuan dari kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pada kesempatan yang sama, Kapusdatin BP2MI Abd. Ghofar menyampaikan sejumlah capaian yang telah dikerjakan pemerintah RI dalam perlindungan HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satu capaian yang disorot dalam paparan ini adalah sejumlah keberhasilan BP2MI bersama K/L terkait dalam memberantas pengiriman illegal pekerja migran Indonesia.

“Sebagai contoh dari November 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2022, telah dilakukan pencegahan penempatan PMI nonprosedural sebanyak 456 orang dimana kegiatan ini berkolaborasi dengan TNI/Polri,” jelas Abd. Ghofar.

Kapusdatin BP2MI juga menyatakan pihaknya telah semakin mematangkan koordinasi dengan pelbagai pihak untuk perlindungan bagi PMI termasuk dengan KemenkumHAM melalui Ditjen Imigrasi. “Data transaksi kedatangan PMI yang kami Kelola juga telah terintegrasi dengan SIMKIM yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi,”terangnya.

Dalam forum yang dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida W Ghifari , para peserta bersepakat untuk menyediakan informasi maupun data terkait rekomendasi yang telah diterima pemerintah RI dalam laporan periodik pertama. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2