Bahas Permasalahan Masyarakat Adat, Ditjen HAM Terima Audiensi Pemkab Hulu Sungai Tengah serta Tim Forkopimda

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terima audiensi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di ruang rapat utama Ditjen Ham , Kamis (25/8). Pada pertemuan yang dihadiri langsung oleh Dirjen HAM dan para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen HAM dan Bupati Hulu Sungai Tengah beserta Tim Forkopimda membahas terkait permasalahan masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Bupati Sungai Hulu Tengah, Aulia Oktafiandi, menjelaskan kehadiran jajaran forkopimda ke Direktorat Jenderal HAM pada kesempatan ini membahas berkenaan dengan tradisi masyarakat terkait ritual adat yang dikenal dengan “aruh adat”.

 

Pihaknya mengakui telah melakukan upaya-upaya untuk melindungi hak masyarakat adat. “Dalam upaya melakukan pemenuhan HAM bagi masyarakat adat, kami telah mengesahkan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tuturnya.

Kendati demikian, diakui Aulia terdapat polemik dalam pelaksanaan aruh. “Tujuan kami berkunjung ke Direktorat Jenderal HAM bertujuan untuk berdiskusi lebih lanjut bagaimana mengayomi masyarakat adat dengan tetap menegakkan norma aturan hukum yang berlaku, katanya lagi.

Direktur Jenderal HAM yang memberikan sambutan hangat sangat mengapresiasi kehadiran Bupati Hulu Sungai Tengah beserta jajaran untuk mendiskusikan topik ini. Menurutnya, pertemuan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal HAM dan pemerintah daerah khususnya dalam hal ini kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Menurut kami, upaya yang telah dilakukan pemkab Hulu Sungai Tengah, tidak bertentangan dengan konstitusi maupun perundang-undangan yang berlaku,” tutur Mualimin.

Untuk itu, Ia mendorong agar Bupati Hulu Sungai Tengah tidak perlu ragu untuk menjalankan upaya-upaya pelindungan terhadap tradisi masyarakat adat yang dikenal aruh ini dengan tetap menegakkan pelaksanaan aturan hukum yang sudah ada. Hak Adat boleh dilaksanakan sebebas-bebasnya namun harus berdasarkan hukum yang berlaku, tutur Mualimin.

Diskusi kian menghangat ketika disampaikan dari Tim Forkopimda, kapolresta sungai hulu tengah bahwa dalam pelaksanaan penegakan aturan hukum yang ada juga menggunakan pendekatan humanis dan sosial agar lebih memudahkan dalam mengedukasi masyarakat adat. Dan mendapatkan sejumlah tanggapan dari para Pimti Pratama di Direktorat Jenderal HAM antara lain: pemerintah hadir melalui edukasi, memberikan forum adat untuk membentuk perangkatnya bahkan membuat pedoman penyelenggaraan hukum adat dengan menyesuaikan aturan hukum yang berlaku.

Menutup acara audiensi, Plt. Direktur Yankommas memberikan saran sebagai tanggapan kongkrit untuk hasil rekomendasi yang dapat dibawa oleh Bupati dan jajarannya untuk dapat di dorong pelaksanaannya di wilayah kabupaten sungai Hulu Tengah. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2