Sukoharjo, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM mengikuti rapat koordinasi kasus kekerasan terhadap anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di Ruang Rapat Lt.3 Gedung Menara Jaya Kab. Sukoharjo, Selasa(23/08).
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwidanarti. Beliau menyampaikan “Tujuan pertemuan kali ini dengan harapan dapat menyelesaikan kasus terkait hak anak khususnya di kabupaten sukoharjo agar dapat memenuhi hak anak. Keluarga harus peduli terhadap anak, untuk itu Pemerintah perlu hadir dalam menyelesaikan masalah hak anak.”ujarnya.
Lebih lanjut Dwidanarti mengucapkan Terima kepada bidang ham kanwil dan bapas telah hadir untuk dapat bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Telah dibentuk satuan tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Satgas PPA) untuk penanganan masalah perlindungan anak di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.
Rapat dipandu oleh Sunarto dengan agenda penyelesaian dua kasus yaitu Tindak lanjut kasus anak yang tidak di perkenankan untuk bertemu dengan ayah kandunnya, dan kasus pelecehan/kekerasan seksual terhadap anak hingga melahirkan. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait seperti Pihak Sekolah, Kepolisian, Kepala Desa, Bapas Klaten, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan juga pihak dari korban.
Kanwil Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa “Suatu keprihatin kita sebagai warga negara indonesia. Kita perlu memikirkan psikologis korban dengan kondisi yg berbeda dengan teman sebayanya. Menuntut keadilan dalam menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dengan jalan satu-satunya segera melakukan tes dna karena tidak cukup bukti dan saksi. Jangan sampai korban mengambil jalan pintas sendiri. Nasi sudah menjadi bubur untuk itu perlu _win-win solution_ untuk kedua belah pihak.” Imbuhnya.
Lista juga mengatakan “Dengan adanya rakor ini merupakan bukti negara hadir dalam memenuhi ham dalam hal ini hak anak. Perlu ketegasan dalam hal ini agar tidak berlarut-larut demi mencegah hal-hal yg tidak diinginkan dan keadilan kedua belah pihak. Tidak boleh mengabaikan alternatif setelah adanya hasil test DNA. Demi kebaikan bersama.” Pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, perwakilan dari bidang HAM kanwil jateng, Kasubbid Pemajuan HAM, Moch. Hawary dahlan menyatakan bahwa “Sistem pendidikan kita sdh dibuat sedemikian rupa. Jika kita berbicara hukum harus jelas normanya. Kita harus dapat memberikan keadilan bagi korban dan anak korban. Kita pikirkan masa depan korban dan psikologisnya. Mengapresiasi DPPKBP3A yang telah memfasilitasi kasus hak anak. Semoga ini kasus terakhir dan menjadi pelajaran yg sangat berharga agar di kemudian hari tidak terjadi lagi dan kedua belah pihak mendapat keadilan.”Tutupnya. (Kanwil Kemenkumham Jateng)