Yogyakarta, ham.go.id – Tergabung dalam Tim Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental, Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan lapangan ke D.I. Yogyakarta (24-26/08). Kunjungan ini sebagai upaya peninjauan langsung kondisi beberapa panti rehabilitasi sosial milik pemerintah daerah Yogyakarta dan milik swasta yang kemudian akan dijadikan base data dalam membentuk peta jalan pokja dan instrumen monitoring dan evaluasi panti.
Tidak sendiri, Ditjen HAM yang diwakili oleh Kordinator Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Farida) melakukan kunjungan bersama Perwakilan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta.
Panti Rehabilitasi Sosial Bina Laras Provinsi Yogyakarta menjadi tujuan pertama dalam serangkaian kegiatan. Farida bersama Tim berdialog dengan Ketua Panti dan seluruh jajaran di Panti Rehabililitasi Bina Laras dan menyampaikan beberapa upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) bagi penyandang disabilitas mental terutama menghentikan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami di panti-panti rehabilitasi dan upaya mendorong akses kesehatan, sarana prasarana dan akses lainnya agar lebih baik. Setelah itu, kunjungan berlanjut ke dua panti lainnya yaitu panti rehabilitasi penyandang disabilitas mental milik masyarakat yang Bernama Yayasan EFATA dan Pondok Pemulihan Sahabat.
Dari kunjungan ini Farida menyampaikan bahwa masih sangat perlu dilakukan pembinaan di tempat-tempat penampungan/panti rehabilitasi atau Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas mental. “Selain itu, juga perlu dilakukan upaya monitoring dan evaluasi secara berkala serta menegakkan standar pelayanan rehabilitasi dipanti-anti sosial disabilitas mental berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas Mental” pungkasnya.