Jakarta, ham.go.id – Susun Substansi Pelanggaran HAM dalam rangka revisi Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Ditjen HAM kembali gelar rapat kajian. (30/8)
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat dinamis membawa pengaruh besar untuk pentingnya penyempurnaan substansi melalui revisi UU HAM. Saat ini revisi UU HAM telah masuk dalam agenda Prolegnas 2020-2024 sebagai usulan dari Pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif untuk menyelesaikan proses revisi UU HAM tersebut, agar dapat segera masuk dalam prolegnas prioritas, tutur Direktur Instrumen HAM, Betni Humieas Purba dalam kalimat pembukanya.
Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Instrumen HAM tahun ini menyusun kajian perubahan UU HAM, yang meliputi tiga substansi utama yaitu: substansi normatif HAM, substansi pelanggaran HAM dan substansi kelembagaan HAM. Adapun substansi normative HAM telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPHN dengan isi pembahasan penyelarasan isi kovenan dan konvensi termasuk pembahasan tentang kelompok rentan. Saat ini sedang disusun kajian substansi kedua terkait pelanggaran HAM terang Betny Purba.
Rapat kajian yang dilaksanakan secara virtual ini dimoderatori oleh koordinator instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat Yasin menghadirkan Direktur Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung sebagai narasumber yang akan membahas antara lain korban dan pelaku atas pelanggaran hak asasi manusia, mekanisme penanganan atas pelanggaran hak asasi manusia berat (yudisial dan non yudisial), melalui contoh penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Untuk Mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia berat, pembagian tugas kelembagaan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia berat melalui evaluasi eksistensi pengadilan hak asasi manusia.
Turut hadir dalam diskusi kajian: Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM serta peserta rapat kajian yang berasal dari internal Ditjen HAM.
Sebagai informasi sebelumnya rapat kajian dalam rangka revisi UU no. 39 tahun 1999 ini telah menghadirkan Hadi Rahmat Purnama, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk kita kajian dari sisi akademisi dan juga kemudian Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional dengan kajian dari sisi praktisi.(Humas DJHAM/foto: Agnes)