Jakarta, ham.go.id – Seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mengadakan giat Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis yang turut dihadiri oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi yang di dampingi oleh Koordinator Diskuat Wilayah I, Novie Soegiharti dan Koordinator Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan HAM Bertha Saragi beserta tim dari ruang rapat Dirjen HAM, Selasa, (30/08).
“Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM),” tutur Mualimin.
Seperti yang tercantum pada Permenkumham dan diperjelas dalam Petunjuk Pelaksanaan P2HAM, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja, yang pertama adalah Tahap Pencanangan. “Sebelumnya saya ucapkan Selamat atas Acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan pengukuhan gugus tugas Bisnis dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan hari ini yang telah berjalan dengan lancar dan sukses,” ucap Mualimin.
Acara pencanangan diadakan secara daring dan luring serta dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia secara terpisah. Sementara hadir langsung di Kantor Wilayah Sumatera Selatan : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Para Kepala Divisi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan; serta Kepala UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas DJHAM)