Ambarawa, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM, LIsta Widyastuti dan Petugas Yankomas lakukan Klarifikasi dan Koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarwa dan diterima langsung oleh Kalapas, Agus Heryanto, diruang kerja kalapas, Jumat (02/09).
Kepala Bidang HAM, LIsta Widyastuti menjelaskan tentang tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Forum Petani Rawa Pening Bersatu Kabupaten Semarang (Penyampai Komunikasi) Nomor: 08/FPRPB/V/2022 dan Nomor: 11/FPRPB/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan salah satu tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Surat Tindak Lanjut dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM.2-HA.01.02-145 perihal permohonan kompensasi ganti garapan tanah sawah yang tidak bisa tanam selama ± 2 tahun karena adanya pelaksanaan revitalisasi Rawa Pening.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Agus Heryanto menyambut baik kunjungan koordinasi dari bidang HAM kanwil kemenkumham jateng dan menjelaskan bahwa “terkait revitalisasi pemeliharaan Danau Rawa Pening dilakukan oleh karena Danau Rawa Pening tersebut tidak atau belum ada aduan terkait hal tersebut yang masuk ke pos yankomas lapas kelas IIA Ambarawa yang mana letak lapas terdekat dengan rawa pening”, ungkapnya.
Revitalisasi Danau Rawa Pening, guna mengembalikan fungsi alami danau sebagai penampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air enceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai, sehingga nantinya bisa memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat sekitar.
Walaupun tidak ada aduan terkait hal tersebut kalapas mengetahui hal tersebut karena ada pegawai lapas yang terdampak, Dalam keterangannya lebih lanjut disampaikan bahwa “dampak dari panen yang berkurang membuat masyarakat di sekitar Rawa Pening pada ramai dan demo dikarenakan semenjak dibukanya bendungan, sawah sekitar Rawa Pening mulai dari daerah Pojok Sari sampai keliling Rawa Pening sekarang banyak yang menggarap sawahnya. Juga sebelum pengaduan ini ada masyarakat yang mengadu apabila ada bayak usaha rumahan disekitar Rawa Pening yang belum ada izinnya itu membuat masyarakat juga terganggu.”pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Lista menyampaikan terkait alur yankomas dan mengajak petugas lapas untuk mensosialisasi terkait alur pelaporan pengaduan di masyarakat dan untuk pelapor akan dimintai KTP, foto, formulir, kemudian baru akan ditindak lanjuti. Untuk semua pengaduan yang ditampung oleh Bidang HAM Kanwil Jateng akan dipelajari dan disiapkan untuk berkomunikasi dengan pihak pelapor, kemudian akan langsung terjun ke lapangan. Diakhir kegiatan tim yankomas kanwil meninjau lokasi yang menjadi sengketa. (Kanwil Kemenkumham Jateng)