Jakarta, ham.go.id – Pemerintah RI tengah menyusun laporan periodik implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat manusia (CAT). Rencananya, laporan tersebut akan disampaikan di hadapan Jenewa pada tahun 2023 mendatang.
Untuk mempercepat proses penyusunan laporan, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat bersama K/L secara daring, Selasa (6/9). Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, membuka kegiatan tersebut dari ruang kerjanya.
Dalam paparannya, Betni Purba menjelaskan pelaporan periodik CAT merupakan kewajiban dari pemerintah RI selaku negara pihak. “Adapun isi laporan yang kita susun ini ialah perkembangan penanganan dan upaya pemerintah terkait tindaklanjut rekomendasi yang diterima pemerintah RI pada pelaporan sebelumnya,” kata Betni.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodik ke-2 pada tahun 2008. Pada forum tersebut, pemerintah Indonesia menerima 44 rekomendasi.
Betni menilai pertemuan daring kali merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan. Perjumpaan daring ini dinilai dapat meningkatkan sinergi antar K/L guna memperbaharui informasi maupun data untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterima.
“Harapannya tentu, dengan koordinasi yang dijalin dengan baik maka kita dapat menyampaikan laporan yang komprehensif terkait implementasi CAT secara aktual dan akurat,” jelas Betni (Humas DJHAM)