Gelar Media Gathering, Dirjen HAM Tegaskan Jaminan Kebebasan Beragama Sesuai dalam Konstitusi

Jakarta, ham.go.id – Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara media gathering yang digelar di perpustakaan HAM Indonesia, Jumat (9/9).

Mualimin menyatakan bahwa jaminan terhadap kebebasan beragama telah dibunyikan dengan tegas di dalam konstitusi. Pasal 28E ayat satu UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.

“Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat,” tegas Mualimin.

Direktur Jenderal HAM lebih lanjut mengulas terkait isu-isu kebebasan beragama terkini yang tengah menjadi sorotan media di tanah air. Salah isu yang dibahas dalam pertemuan tatap muka dengan awak media kali ini yaitu terkait persoalan pembangunan gereja di Cilegon. Ia menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaran Kanwil KemenkumHAM Banten untuk mencari informasi terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Kanwil (KemenkumHAM) Banten untuk segera lakukan kunjunga non the spot untuk cari masalahnya. Apa sih yang sebetulnya terjadi. Setelah itu Saya minta kanwil KemenkumHAM Banten untuk melakukan upaya-upaya,” terangnya.

Sebagai informasi, media gathering ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan konferensi internasional bertajuk “Religious Freedom, Rule of Law, and Cross-cultural Religious Literacy” yang akan digelar pada 13 – 15 September 2022. Rencananya, MenkumHAM Yasonna H. Laoly, akan memberikan keynote speech pada acara berskala internasional tersebut. Selain itu, Menkopolhukam dan Menteri agama RI beserta sederet tokoh nasional juga dijadwalkan akan terlibat pada acara ini.

Foto Direktur Jenderal HAM bersama dengan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, serta jajaran di Direktorat Jenderal HAM dan Institut Leimena dengan pose tangan logo pemajuan HAM.

Media gathering yang turut didukung oleh Leimena Institute ini tidak hanya menghadirkan Direktur Jenderal HAM selaku narasumber tetapi juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Siti Ruhaini Dzuhayatin, dan Koordinator Program Alumni LKLB Institut Leimena, Daniel Adipranata. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2