Magelang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, mengikuti Rapat pembahasan Raperda tentang Perizinan Berusaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang (15/09).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, Khamzah Kholifi dalam membuka rapat menyampaikan sebagai negara hukum, negara mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas penyelenggaraan perizinan guna meningkatkan kemudahan berusaha.
“Pemerintah Kota Magelang perlu mengakomodasi setiap kebutuhan dan perkembangan hukum maka perlu membentuk Raperda baru mengenai pelayanan perizinan yang berkeadilan dan menjangkau kepada penyandang disabilitas”, lanjut Khamzah.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan Raperda kota magelang tentang Perizinan Berusaha sebagai salah satu instrumen pengendalian Pemerintah Daerah yang berperspektif HAM harus bersifat kompleks dan memperhatikan perkembangan masyarakat contohnya para penyandang disabilitas harus dapat hak sama dan kemudahan prosedur serta akses informasi berkaitan dengan perizinan dengan menyediakan ruang khusus bagi mereka sehingga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat normal.
Rapat pembahasan ini membahas pasal demi pasal Raperda tentang perizinan berusaha sehingga raperda diharapakan singkron dengan peraturan yang lebih tinggi dan terintegrasi dengan nilai-nilai HAM. (Kanwil Kemenkumham Jateng)