Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran HAM, Tim Yankomas Kanwil Jateng Koordinasi dan Klarifikasi dengan BPR

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu berupaya dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Koordinasi dan Klarifikasi guna mendapat titik terang terkait dengan pengaduan yang masuk ke pos yankomas kanwil kemenkumham. Koordinasi dan klarifikasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di kota semarang karena terkait dengan perbankan. Senin (19/09)

Kepala Bidang HAM, Lista Widaystuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, dan Petugas Yankomas merespon cepat tindak lanjut dari adanya pengaduan permasalahan seorang warga yang mengalami masalah dalam hal perbankan yang disainyalir adanya dugaan pelanggaran HAM.

Kunjungan koordinasi dan klarifikasi diterima denga baik oleh pihak BPR yang mengatakan bahwa ”dalam hal ini penyampai komunikasi sebagai ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati bersama.”pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lista menyampaikan bahwa “dengan dilakukannya koordinasi dan klarifikasi dengan pihak BPR akan menjadi lebih terang dalam penyelesaian permasalahan yang diterima oleh Kanwil, dimana setiap manusia memiliki hak yang sama yang tidak boleh dilanggar oleh manusia lain.”ungkapnya.

Yankomas Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus berupaya dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) di wilayah Jawa Tengah dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. HAM merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3