Ditjen HAM Susun Laporan Periodik Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan Bersama TNI

Jakarta, ham.go.id – Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi CAT) adalah sebuah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia. Dalam rangka menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi ke Komite Menentang Penyiksaan, Ditjen HAM menggelar rapat penyusunan dengan menghadirkan berbagai stakeholders terkait, kali ini dari Instansi Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI), (20/09).

“Konvensi CAT diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, dan mulai berlaku pada 27 Juni 1987,” tutur Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik, Sari Puspitawati, yang hadir mewakili Direktur Instrumen HAM.

Sebagai Negara Pihak, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke Komite Menentang Penyiksaan setiap 4 tahun sekali,” jelasnya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan/ Konvensi CAT, yang disahkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1998. “Dengan meratifikasi konvensi tersebut, berarti Pemerintah Indonesia mengakui adanya hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,” ucap Sari.

Pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi penanganan dan upaya nasional dan daerah terkait tindak lanjut terhadap 44 rekomendasi yang diterima Indonesia pada Pelaporan ke-2 pada tahun 2008. “Dengan maksud inilah kiranya kita, bersama-sama dan bersinergi dapat menindaklanjuti 44 rekomendasi tersebut, dengan memberikan data terupdate atau perkembangan implementasi dari Konvensi CAT tersebut sehingga kita dapat memberikan laporan yang komprehensif terkait implementasi konvensi tersebut secara aktual dan akurat,” jelasnya. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2