Bidang HAM Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait KDRT dan Penelantaran Anak

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima pengaduan Yankomas terkait permasalahan Hak Asasi Manusia. Pengaduan Yankomas diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti. Aduan yang disampaikan adalah terkait KDRT dan Penelantaran Anak yang dilakukan suami, Rabu (21/09).

Pengaduan Yankomas dilakukan secara langsung dengan menandatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Penyampai Komunikasi menyampaikan bahwa telah menikah dengan suami sejak Mei 2021. Selama masa pernikahan Penyampai Komunikasi sering mendapatkan KDRT dari suami dan nafkah yang diberikan oleh suami dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan Penyampai Komunikasi dan 2 orang anaknya.

Penyampai Komunikasi juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya dengan suami sedang dalam proses perceraian. Penyampai Komunikasi sudah dipanggil oleh BKD Kota Surakarta untuk Klarifikasi terkait permohonan ijin cerai dari suami. Permasalahan ini juga sedang ditangani oleh Polres Surakarta terkait laporan dugaan KDRT oleh Penyampai Komunikasi.

“Pengaduan ini akan kami pelajari dan tindaklanjuti untuk memanggil pihak yang dikomunikasikan dalam hal ini suami untuk meminta keterangan dan klarifikasi lebih lanjut”, ujar Lista.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3