Bidang HAM Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Permasalahan Pembagian Tanah Waris

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima pengaduan Yankomas terkait permasalahan Hak Asasi Manusia. Pengaduan Yankomas diterima langsung oleh Analis Pengaduan Masyarakat, Nizul Mutok. Aduan yang disampaikan adalah terkait Permasalahan Pembagian Tanah Waris, Selasa (20/09).

Pengaduan Yankomas dilakukan secara langsung dengan menandatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Penyampai Komunikasi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan pembagian tanah waris seluas 29.105 m2 yang terletak di Desa Pagersari Kabupaten Kendal. Pihaknya menyampaikan bahwa ahli waris sejumlah 17 orang tidak kooperatif untuk melakukan pembagian tanah tersebut dengan berbagai alasan. Permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Nizul, menyampaikan hal ini akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk dapat segera dikomunikasikan kepada para pihak yang terkait, dan masing-masing akan dimintai klarifikasi terkait permasalahan ini.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3