Wonosobo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM dan Perancang Perundang-Undangan melakukan koordinasi terkait Raperda Kabupaten Wonosobo Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Bagian Hukum Setda Kab. Wonosobo (21/09).
Pembahasan ini di Pimpin dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab Wonosobo , M. Nurwahid, menyampaikan terimakasih atas kedatangan Tim Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Dalam Sambutannya Nurwahid, menyampaikan Peraturan daerah atau Perda merupakan elemen terpenting dalam pemerintahan daerah maupun produk hukum daerah lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain.
Kepala Dinas Dispermukimhub Kabupaten Wonosobo, Agus Susanto menyatakan bahwa melalui Raperda ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan Perumahan dan Permukiman bagi Masyarakat melalui Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehinggga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan social budaya
Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahla, dalam hal ini menyampaikan Tanggung jawab negara di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang sesuai dengan konteks HAM harus terlihat dalam aspek-aspek ketersediaan, keterjangkauan dan keberlanjutan. Ketiga aspek tersebut merupakan prinsip terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin dalam perspektif HAM. Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Demikian halnya dalam konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pemenuhan hak atas perumahan sebagai hak dasar berasal dari keberlangsungan hidup dan menjaga martabat kehidupan umat manusia. (Kanwil Kemenkumham Jateng)