Jakarta, ham.go.id – Draft pedoman assessment Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) dikabarkan telah dirampungkan. Sebelumnya, draft dokumen tersebut telah dibahas di dalam rapat konsinyering pada Juni silam. Kini, didukung Raoul Wallenberg Institute, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Senin (26/9) guna menfinalisasi draft pedoman assessment KKPHAM.
“Pedoman (assessmen) ini nantinya akan digunakan pada beberapa kesempatan dalam kunjungan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program KKPHAM memberi outcome/dampak hasil pada perkembangan dan pembangunan Kabupaten/Kota dalam konteks HAM,” terang Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, ketika menyampaikan sambutan pada acara ini.
Lebih lanjut, Hajerati menyatakan dari 10 kriteria hak, hanya tujuh saja yang akan dilakukan assessment. Pasalnya, dengan pertimbangan waktu yang terbatas maka dinilai tujuh kriteria saja yang dapat dilakukan assessment secara mendalam. Ada pun ketujuh kriteria hak tersebut di antaranya ; Hak atas Bantuan Hukum; Hak atas Keberagaman dan Pluralisme; Hak atas Kependudukan; Hak atas Kesehatan; Hak atas Pendidikan; Hak atas Pekerjaan; serta Hak atas Lingkungan yang baik dan Perumahan Layak.
“Penekanan kita adalah untuk melihat program KKPHAM pada level indikator hasil. Karena seperti diketahui pelaksanaan program KKPHAM pada level struktur dan level proses sudah dianggap cukup baik,” jelasnya.
Perlu diketahui, KKPHAM kini diatur di dalam PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021. Terdapat sejumlah perubahan yang besar di dalam KKPHAM kali ini seperti masuknya kriteria hak dari kelompok hak sipil dan politik dan dibukanya partisipasi publik berupa penyampaian informasi yang terverifikasi. (Humas DJHAM)