Jakarta, ham.go.id – Sebagai salah satu negara yang mengadopsi Global Compact for Migration for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM), pemerintah Indonesia memiliki kepentingan untuk mengimplementasikan prinsip HAM dan responsif gender dalam tata kelola migrasi. Demikian diutarakan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, saat menyampaikan paparan pada acara workshop bertajuk ‘‘Implementasi Global Compact For Migration (GCM) Berbasis HAM dan Responsif Gender’’ yang digelar di Bogor, Senin (26/9).
Pasalnya, Pekerja Migran Indonesia didominasi oleh perempuan yang berprofesi selaku pekerja rumah tangga yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Untuk itu, pengarusutamakan perspektif gender dan mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan menjadi keharusan sebagai upaya perlindungan HAM bagi para pekerja migran.
Direktur Jenderal HAM mengapresiasi Migration Multi-Partner Trust Fund (MMPTF), UN Women, IOM dan UNDP yang telah berinisiatif menggelar kegiatan workshop ini. Diyakini, workshop yang digelar selama dua hari ke depan dapat meningkatkan kapasitas tata kelola migrasi yang berbasis HAM dan responsif gender.
“Saya sungguh berharap, melalui kegiatan ini, implementasi GCM yang responsif gender dan berbasis HAM mendapat dukungan dari semua pihak karena agenda ini bukanlah tanggung jawab pemerintah semata melainkan tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia,” kata Mualimin yang hadir dari ruang rapatnya.
Sejatinya, pemerintah telah melakukan upaya-upaya perlindungan HAM bagi PMI dari segi regulasi. Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi PMI yaitu ratifikasi konvensi pekerja migran (CMW) pada tahun 2012 silam. ‘’Ratifikasi Konvensi ini telah menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia agar ikut serta dalam upaya global meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran di dunia,’’ jelas Mualimin.
Tidak berhenti pada pengesahan ratifikasi, pemerintah Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna melaksanakan substansi CMW dan GCM. Undang-Undang kemudian diturunkan menjadi 1 Perpres, 3 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Kepala Badan.
‘’Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Implementasi Kesepakatan Global mengenai Migrasi Aman, Tertib dan Teratur (KGM) yang melibatkan berbagai stakeholder dengan tujuannya yaitu tercapainya implementasi Tujuan dalam GCM secara rinci dan terukur,” imbuh Mualimin.
Sebagai informasi, GCM adalah perjanjian antar-pemerintah pertama, yang disiapkan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mencakup semua dimensi migrasi internasional secara holistik dan komprehensif. Kesepakatan ini diikuti dengan pengesahan resmi oleh Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2018. GCM merupakan dokumen tidak mengikat yang menghormati hak berdaulat negara untuk menentukan siapa yang masuk dan tinggal di wilayah mereka dan menunjukkan komitmen untuk kerjasama internasional dalam migrasi.
Acara yang digelar di hotel Aston Bogor ini diikuti oleh pelbagai pemangku kepentingan. Tidak hanya dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah hingga sejumlah organisasi masyarakat sipil juga terlibat dalam pelatihan kali ini. Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, turut hadir selaku salah satu narasumber, selain narasumber : UNwomen dan IOM. (Humas DJHAM)