Sukoharjo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM dan Perancang Perundang-Undangan ikuti public hearing raperda kabupaten sukoharjo tentang penyelenggaraan perhubungan (27/09).
Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo, Toni Sri Buntoro dalam sambutannya menyampaikan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan dapat menghasilkan sebuah Peraturan Daerah yang mampu menjamin pengaturan perhubungan yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel, sehingga tujuan pembangunan kota dapat diwujudkan dengan lebih efektif.
Lebih Lanjut Toni menyampaikan Agenda public hearing yaitu mendengarkan masukan dan pendapat dari masyarakat terkait tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kemudian Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Heri Setyawan menyampaikan Dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal, pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil.
Tahapan Perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahla, dalam hal ini menyampaikan Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah semestinya juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Parameter HAM yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri tentang Parameter Hak Asasi Manusi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang mendorong Pemerintah daerah untuk terus membina dan melakukan usaha pembinaan dalam berbagai regulasi di daerah maupun kebijkan daerah yang sejalan dengan penegakkan HAM, merupakan salah satu solusi yang dapat diwujudkan agar terdapatnya sinkronisasi peraturan di tingkat pemerintahan lokal sejalan dengan HAM tersebut. Dengan demikian berbagai kemungkinan konflik dapat diredam dan diantisipasi sehingga berbagai proses pembangunan dapat berjalan dinamis dan lancar.
Sebelum kegiatan Kegiatan Public Hearing selesai terlebih dahulu mendengar masukan dari masyarakat dan perwakilan instansi Pemerintahan dan berbagai tanggapan dan masukan dari masyarakat kemudian ditanggapi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat pansus selanjutnya. (Kanwil Kemenkumham Jateng)