Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di wilayah Jawa Tengah melalui Tim Yankomas menerima klarifikasi dari Pihak yang Dikomunikasikan (PD) terkait dugaan pelanggaran HAM penahanan ijazah sebagai tindaklanjut dari aduan yang disampaikan oleh Penyampai Komunikasi (PK) di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (27/09).
Pengaduan yang ditujukan kepada PD berdasarkan atas dugaan pelanggaran HAM mengenai penahanan ijazah, meliputi pembayaran gaji yang tidak sesuai waktu, pimpinan yang suka membentak-bentak, serta munculnya persangkaan terjadinya konspirasi tuduhan dari PD kepada PK, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi petugas Yankomas Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM. Setelah penerimaan pengaduan, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak yang dikomunikasikan (PD) dimana hasil klarifikasi akan dijadikan bahan untuk pembuatan Telaahan dan Surat Rekomendasi kepada pihak terkait.
Klarifikasi ini diperlukan untuk mendapatkan pandangan PD terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM tersebut dan menambah khasanah kelengkapan data penelaahan permasalah dimaksud, serta menyampaikan pandangan tersebut kepada PK.
Lista menyampaikan “Salah satu tindakan Pemerintah untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ini yaitu dengan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 560/00/9350 tanggal 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan, Bahwa pada prinsipnya penahanan ijazah pekerja oleh pihak pengusaha tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis.”. Ujarnya.
Lebih lanjut Lista menyampaikan bahwa “Penahanan ijazah oleh perusahaan ini kerap terjadi saat telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Penahanan ijazah sebenarnya lahir karena adanya kesepakatan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang mana tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hal ini sering sekali terjadi yang mengakibatkan permasalahan dikemudian hari. Sehingga perlu adanya kesadaran kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tanpa perlakuan diskriminatif.” Pungkasnya. (Kanwil Kemenkumham Jateng)