SEMARANG, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di wilayah Jawa Tengah melalui Tim Yankomas melakukan tindak lanjut laporan terkait Hak Anak di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Selasa (27/09)
Penyampai Komunikasi (PK) diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti. Pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait hak anak ini sebelumnya telah dilaporkan oleh PK ke Polda Jawa Tengah namun sepertinya belum ditindaklanjuti, sehingga PK memohon bantuan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengkomunikasikan hal tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk dapat menindaklanjuti laporan PK dimaksud.
Lista Widyastuti menyampaikan bahwa “upaya yang dilakukan sudah cukup maksimal namun adanya tindakan menyepelekan dari pihak terlapor yang membuat tindakan selanjutnya membutuhkan waktu lebih, dimana sejatinya setiap anak wajib mendapat pengakuan dari kedua orang tuanya. Tanggung jawab orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus tetap dilaksanakan meskipun lahir dari pernikahan siri, demikian pula haknya untuk tetap dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan anak kandungnya tetap dapat diberikan”. Ujarnya.
Sehingga diperlukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta mendapatkan hubungan keperdataan dengan orangtua kandungnya.
Lebih Lanjut Lista mengatakan bahwa “penting diperhatikan pula terhadap tumbuh kembang anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, maka perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.” Pungkasnya. (Kanwil Kemenkumham Jateng)