Mataram, ham.go.id – Pembahasan Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia (IHAMI) kembali berlanjut. Kali ini, Direktur Instrumen HAM bersama dengan koordinator instrumen hak ekonomi sosial dan budaya bertolak ke Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membahas penyusunan Metadata Indikator IHAMI, Kamis (29/9).
Pada acara yang diselenggarakan di Aula Kanwil KemenkumHAM NTB ini, Direktur Instrumen HAM Betni Humiras Purba mengungkapkan penyusunan IHAMI merupakan bagian penting guna mengetahui perkembangan P5HAM di tanah air. “(IHAMI) dapat menjadi landasan atau sumber data untuk melakukan analisis sekundar dan penyusunan kebijakan berbasis HAM di Indonesia,” kata Betny Purba.
Hingga penghujung tahun 2022, ditargetkan Direktorat Jenderal HAM akan berupaya merampungkan rancangan metada indikator IHAMI. Dengan demikian, kerangka konseptual dan indikator IHAMI dapat dipastikan rampung pada tahun ini. “Tahun depan, kita akan mulai coba untuk melakukan implementasi terhadap rancangan metada IHAMI,” ungkap Betni.
Lebih lanjut, Direktur Instrumen HAM menyebut indikator-indikator yang ada di dalam IHAMI nantinya merujuk kepada tiga besar kelompok hak yaitu hak sosial politik, ekonomi sosial budaya, dan kelompok rentan. “Mudah-mudahan tahun depan, IHAMI ini dapat tertuang ke dalam sebuah keputusan presiden atau peraturan presiden,”jelasnya.
Acara yang dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida diikuti tidak hanya oleh pihak Kanwil KemenkumHAM NTB tetapi juga oleh sejumlah perwakilan dari OPD-OPD pemerintah provinsi NTB.
Kanwil KemenkumHAM NTB, Romi Yudianto hadir membuka acara yang digelar hingga esok hari. Ia mendukung IHAMI agar dapat segera diimplementasikan. “Semoga dalam pertemuan ini, kita dapat mendiskusikan secara intensif terkait metada IHAMI sehingga dapat menghasilkan masukan-masukan yang bermakna pada IHAMI ke depannya,”terang Romi.
Sebagai informasi IHAMI merupakan salah satu prioritas nasional dirancang oleh Direktorat Jenderal HAM. Penyusunan Peta Jalan IHAMI ini telah dibentuk melalui Kepmenkumham Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021. (Humas DJHAM)