Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait penahanan ijazah yang disampaikan secara langsung oleh Penyampai Komunikasi (PK), Selasa (04/10).
Penyampai Komunikasi (PK) diterima langsung oleh Pelaksana Yankomas. Pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM mengenai penahanan ijazah ini sebelumnya telah dilaporkan ke Disnaker Kota Semarang, Namun sama Disnaker Kota Semarang diarahkan ke Pos Yankomas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Penyampai Komunikasi menyampaikan Kronologi Permasalahan yaitu pada Bulan September 2022 Penyampai Komunikasi bekerja di salah satu toko roti kota semarang dan diminta untuk menyerahkan ijazah asli mereka sedangkan mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kerja dan tidak menerima tanda serah terima ijazah. Sampai Penyampai Komunikasi resign / mengundurkan diri, ijazah tidak dikembalikan
Pelaksana Yankomas menyampaikan Salah satu tindakan Pemerintah Daerah Jawa Tengah untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ini yaitu dengan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 560/00/9350 tanggal 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan, Bahwa pada prinsipnya penahanan ijazah pekerja oleh pihak pengusaha tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis.
Mengenai Pengaduan Yankomas secara langsung sudah di atur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat (1) yang menyebutkan Pelaksana Yankomas dalam menangani Permasalahan HAM yang dikomunikasikan melaksanakan tugas:
a. menerima dan menindaklanjuti komunikasi;
b. menelaah dugaan pelanggaran HAM; dan
c. melakukan koordinasi dan memberikan Surat Rekomendasi.
(Kanwil Kemenkumham Jateng)