Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah terkait Laporan Pelanggaran HAM terkait Penyerobotan Tanah

Semarang, ham.go.id – Sebagai upaya penyelesaian Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah terkait permasalahan penyerobotan tanah, Selasa (04/10).

Laporan Dugaan Pelanggaran HAM yang disampaikan Penyampai Komunikasi terkait penyerobotan tanah yang terletak di Jalan Alteri Soekarno Hatta, kota Semarang tersebut bermula saat ada pihak lain (Pihak yang Dikomunikasikan) yang merupakan tetangga Penyampai Komunikasi membangun bangunan pagar tanpa persetujuan di atas tanah milik Penyampai Komunikasi. Saat ini tanah yang dibangun pagar tersebut dijadikan lahan usaha Pihak yang Dikomunikasikan. Penyampai Komunikasi telah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan Pihak yang Dikomunikasikan terkait pembangunan pagar di atas tanah milik Penyampai Komunikasi namun Pihak yang Dikomunikasikan tidak kooperatif dan cenderung mengintimidasi Penyampai Komunikasi dengan akan memproses secara hukum permasalahan tersebut.

Koordinasi Bidang HAM ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk menggali informasi dan berkoordinasi terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Jalan Alteri Soekarno Hatta, kota Semarang.

“Aduan dugaan pelanggaran HAM terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut disampaikan secara langsung oleh Penyampai Komunikasi melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada 29 September 2022. Sehingga kami dari Kanwil perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait agar memperoleh informasi terkait permasalahan tersebut”, ujar Lista.

“Terkait permasalahan ini, kami akan pelajari lebih lanjut karena permasalahan tanah dan batas-batasnya kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu ke bagian penetapan hak. Dari data-data yang kami kumpulkan tersebut selanjutnya akan kami buatkan informasi tertulis melalui surat kepada Kanwil Kemenkumham Jateng”, jawab pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3