Upaya Mempercepat Penyelesaian Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Klarifikasi Pihak yang Dikomunikasikan

Semarang, ham.go.id – Sebagai upaya penyelesaian Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti mengundang Pihak yang Dikomunikasikan untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM terkait KDRT, penelantaran anak, dan pernikahan yang tidak didaftarkan ke Badan Kepegawaian Daerah. Rabu (05/10).

Klarifikasi ini sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Laporan yang disampaikan oleh Penyampai Komunikasi yang merupakan istri dari Pihak yang Dikomunikasikan yang diduga telah melakukan tindakan KDRT, penelantaran anak, dan pernikahan yang tidak didaftarkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta.

“Aduan dugaan pelanggaran HAM terkait dugaan KDRT, penelantaran anak, dan pernikahan yang tidak didaftarkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta tersebut disampaikan secara langsung oleh Istri melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada 21 September 2022. Sehingga kami dari Kanwil perlu mengundang Saudara agar Saudara dapat memberikan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait permasalahan ini”, ujar Lista.

Selanjutnya Pihak yang Dikomunikasikan yang merupakan Suami dari Penyampai Komunikasi memberikan penjelasan klarifikasi terkait pengaduan dugaan KDRT, penelantaran anak, dan pernikahan yang tidak didaftarkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta. Pihak yang Dikomunikasikan pada kesempatan tersebut menjelaskan kronologis dari awal menikah sampai dengan kondisi hubungannya dengan Istri saat ini. Pihak yang Dikomunikasikan juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah pernah dilakukan mediasi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta namun tidak ada kesepakatan. Saat ini permasalahan tersebut sedang diproses di Kepolisian Resort Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3