Kerja Sama dengan FNF, Ditjen HAM Gelar Koordinasi Persiapan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (11/10). Rapat koordinasi ini mengundang perwakilan dari berbagai kementerian dan mitra non pemerintah , antara lain: Bappenas, KPAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Save the Children, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan juga Operation Underground Railroad (O.U.R). Hadir sebagai narasumber, Lukita Setiyarso selaku Business and Child Rights Specialist UNICEF yang memberikan paparan terkait “Bersama Melindungi Anak Dari Kekerasan” dan Ibu Ciput Eka Purwianti dari Kementerian PPPA yang memberikan paparan terkait “Peran Pemerintah Dalam Mengurangi Kekerasan Terhadap Anak”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Swiss-Belresidences ini bertujuan menghimpun masukan dalam upaya mensinergikan arah yang sama antara kementerian lembaga dan civil society organization dalam berkoordinasi terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak dalam aktivitas bisnis dan mendiskusikan lingkungan keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan dan dunia bisnis. Mengingat anak merupakan salah satu kelompok rentan yang mudah mengalami berbagai tindak kekerasan yang dikarenakan usianya masih sangat muda dan tak berdaya, sehingga sering menjadi sasaran kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan, diskriminasi dan lain-lain.

Beberapa hal yang disorot dan diangkat peserta dalam diskusi, antara lain, eksploitasi ekonomi pada anak terutama pada sektor kelapa sawit dan pariwisata, eksploitasi pelajar dalam pemagangan didunia usaha, eksploitasi terhadap anak yang tanpa disadari terjadi dalam dunia hiburan, kekerasan/pelanggaran terhadap anak dalam platform digital terutama pelanggaran seksual yang marak terjadi selama pandemi, kekerasan terhadap anak dalam dalam lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh ART karena luput dari pengawasan orang tua yang bekerja dan kekerasan pada anak pengungsi dibawah umur.

Post Author: operator.info2