Jakarta, ham.go.id – Hai #SobatHAM belajar tentang #P2HAM lagi yuk.
DJHAMin mau kasi tau nih, kalau unit kerja Kemenkumham Pasti melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dalam Permenkumham No. 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan publik yang diberikan oleh unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM.
Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya serta kelompok rentan (lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan penyandang disabiltas).
Kemenkumham dalam mendukung Pelayanan Publik Berbasis HAM telah memiliki fasilitas unit kerja antara lain;
– Rumah Sakit Umum Pengayoman
– Balai Diklat Kemenkumham
– Unit Kerja Imigrasi
- Kantor Imigrasi (Kanim)
- Unit Kerja Keimigrasian
- RUDENIM
- Kantor Perwakilan
– Unit Kerja Pemasyarakatan
- LAPAS
- RUTAN
- LPKA
- BAPAS
- RUPBASAN
-Unit Kerja Balai Harta Peninggalan.
Bagaimana sobat semakin #paHAM mengenai P2HAM kan? Yuk wujudkan P2HAM di unit kerja Kemenkumham dengan PASTI.