Ternate, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar kegiatan monitoring B08 di Maluku Utara, Rabu (12/10). Direktur Kerja Sama HAM, bersama Sekretaris Direktorat Jenderal HAM bertolak ke Ternate mengikuti kegiatan yang digelar di Kanwil KemenkumHAM Maluku Utara tersebut.
Acara diawali dengan sambutan Kakanwil KemenkumHAM Maluku Utara dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM. Selepas sambutan kemudian dilanjutkan sesi diskusi panel yang menghadirkan Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, selaku narasumber.
Dalam paparannya, Hajerati menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi dalih untuk tidak melakukan atau melaporkan aksi HAM. Pasalnya, RANHAM merupakan program strategis yang bersifat afirmatif terhadap 4 kelompok sasaran sehingga dibutuhkan kerja sama berbagai pihak dalam pelaksanaanya.
“RANHAM tidak hanya menjadi laporan di atas kertas, tapi capaiannya juga dapat dirasakan secara langsung,” kata Hajerati.
Di hadapan para pejabat pemerintah daerah yang hadir, Direktur Kerja Sama HAM menyebutkan sejumlah manfaat pelaksanaan RANHAM yang dirasakan masyarakat. Salah satunya, Hajerati menyebut, terkait dengan produk hukum yang menyasar ke penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, diungkapkan Hajerati, RANHAM tidak lain merupakan pengejawantahan peran dan tanggung jawab negara terhadap HAM sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pemerintah Indonesia secara konsisten terus melaksanakan RANHAM sejak tahun 1998 hingga kini memasuki generasi V.
“Dalam (RANHAM) generasi V ini, tidak hanya memperhatikan aspek administrasi, namun substansi juga harus menjadi perhatian utama agar outcome dari RANHAM benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Hajerati.
Perlu untuk diketahui, RANHAM generasi V diatur di dalam Perpres No. 53 Tahun 2021. Pada RANHAM generasi V ada empat kelompok sasaran yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. (Humas DJHAM).