Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM Tengah Susun Juklak/Juknis terkait Tugas Kerja GTN dan GTD

Bogor, ham.go.id – Bertempat di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi Bogor, Ditjen HAM menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) Gugus Tugas Nasional dan Daerah Bisnis dan HAM (12-14/10). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) dari berbagai Kementerian/Lembaga antara lain Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, dan Direktur Eksekutif Djokosoetono Research Center (DRC) Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati.

Rapat ini mendiskusikan poin-poin penting yang akan menjadi tugas kerja GTN maupun Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM. Mengingat semakin banyaknya pengukuhan GTD di berbagai Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, perlu disusun suatu juklak juknis yang akan menjadi pedoman baik GTD maupun GTN BHAM, karena menunjukkan komitmen daerah yang menguat terhadap BHAM. Selain itu, dalam posisi saat ini, perlu juga dipertimbangkan dengan kajian lebih lanjut mengenai Strategi Nasional (STRANAS) BHAM tidak menghambat perekonomian nasional, tetapi sebaliknya justru dapat mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.

Langkah terpenting yang harus dicapai saat ini adalah bagaimana Kementerian/Lembaga anggota GTN menyatukan visi dan misi, serta harus saling mencapai harmonisasi, melihat peluang dan tantangan dalam mendapatkan suatu strategi nasional dan iklim bisnis dan investasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Selanjutnya, melihat kepada SK Gugus Tugas yang telah ditandatangani Menkumham melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-02.HA.01.07 tahun 2021, perlu penegasan kembali tugas-tugas dalam SK agar mengarah kepada masing-masing bidang secara tegas dan dirumuskan juklak dan juknis nya secara lebih terarah, untuk menjalankan tugas dan fungsi di dalam SK.

Di sisi lain, dari sudut pandang internasional, berdasarkan resolusi PBB 2011 17/4 mengenai panduan bisnis PBB ditindaklanjuti oleh UN working groups, perlu National Action Plan dan resolusi ini merupakan referensi utama dari BHAM. Walaupun belum legally binding, pemerintah ditekan oleh situasi dimana dalam tatanan internasional, di mana komunitas masyarakat dunia banyak menuntut legaly binding mengenai terkait BHAM. Tim juga berpendapat bahwa Stranas BHAM ini tetap menjadi suatu hal yang penting untuk mendorong Indonesia lebih menunjukkan perannya dalam tatanan ekonomi internasional.

Kegiatan kerja sama dengan FNF ini, mengusung beberapa rekomendasi, antara lain bahwa tugas GTN untuk menyusun Stranas BHAM perlu ditetapkan melalui Perpres, dan yang terkait dengan juklak juknis, Standard Operating Procedure untuk GTN dan pedoman untuk GTD BHAM akan disusun dalam bentuk lampiran. Selain itu juga disepakati bersama untuk menyempurnakan draft Strategi Nasional Bisnis dan HAM beserta aksi-aksinya melalui konsultasi lanjut dengan mitra non pemerintah (misalnya APINDO dan KADIN dalam dunia usaha), dan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang melibatkan seluruh kementerian koordinator dan K/L terkait terutama seluruh anggota GTD.

Post Author: operator.info2