Ditjen HAM Bahas 12 Indikator Hak Kelompok Rentan pada Konsinyering Pembahasan Indeks HAM Indonesia

Cikarang, ham.go.id – Dalam rangka pembangunan Indeks HAM Indonesia, Direktorat Jenderal HAM kembali menggelar konsinyering pembahasan Indeks HAM yang ke delapan (8), setelah sebelumnya telah membahas Hak Sipil dan Politik. Rapat Konsinyering yang digelar selama tiga (3) hari ini, tanggal 17 – 19 Oktober 2022 di laksanakan di Hotel Sunerra Cikarang, (17/10/2022).

Rapat konsinyering dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi secara virtual dari ruang kerjanya, mengawali sambutannya dengan higlight “Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia”. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa Penyusunan Indeks Pembangunan HAM telah ditetapkan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Direktorat Jenderal HAM pada Tahun 2022.

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-02.HA.04.02 tahun 2021 dan berharap Indeks HAM tersebut dapat bermanfaat untuk melakukan pemetaan dan pengukuran kinerja pemerintah. Tentu saja hal ini sebagai tolak ukur dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu di prioritaskan dalam menjamin Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM di Indonesia, tutur Mualimin

“Untuk itu dibutuhkan komitmen kerja bersama lintas Kementerian/Lembaga, butuh sinergi kita bersama untuk menyelesaikannya, tutur Mualimin. “Arah Kebijakan pembangunan indeks HAM Indonesia itu sendiri yaitu untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujar Dirjen HAM.

Senada dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Instrumen HAM, Betny Purba bahwasannya pada kesempatan ini, harapannya rapat konsinyering dapat menjaring masukan dan informasi dari Kementerian/Lembaga khususnya terkait pembahasan indikator Hak Kelompok Rentan khususnya 12 (dua belas) hak indikator hak diantaranya, (1) Hak perlindungan anak, (2) Hak anak bebas dari ancaman eksploitasi ekonomi, (3) hak anak mendapatkan perlindungan dari pelecehan Seksual, (4) hak atas kesehatan bagi bayi dan anak, (5) hak anak memperoleh informasi asal usulnya, (6) hak anak untuk bebas dari hukuman mati, (7) hak anak untuk bermain, berekreasi, dan berkreasi, (8) hak anak untuk tidak terlibat peperangan, (9) hak anak atas peradilan khusus, (10) hak perempuan hamil untuk bebas dari hukuman mati, (11) Hak reproduksi perempuan dan (12) Hak penyadang disabilitas atas perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama. “Rapat pembahasan indikator hak kelompok rentan ke depannya sebagai sebuah fondasi, kerangka konseptual sebagai dasar kebijakan terkait P5HAM di Indonesia tutur Betni.

Rapat yang dimoderatori oleh Koordinator Hak Ekonomi Sosial dan Budaya instrumen HAM, Farida W Ghifari dilanjutkan dengan diskusi terbuka antar kementerian/Lembaga baik yang hadir langsung di ruang rapat maupun yang hadir secara online dengan menyajikan berbagai studicase untuk dibahas dalam rapat konsinyering ini sebagai baseline untuk penyempurnaan penyusunan IHAMI. Adapun Kementerian Lembaga yang tampak hadir memenuhi ruang rapat konsinyering selain Direktur Instrumen HAM, Harris Azhar, Anggota Tim Indeks HAM, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Kemenaker, Kejaksaan Agung, Lokataru Foundation, KPPPA, Kemlu, Badan Perlindungan Pekerja Migran, KemenkoPMK. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2