Dirjen HAM Tegaskan Kemenkumham Beri Perhatian yang Sangat Besar terhadap Hak Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam pengarusutamaan hak asasi manusia penyandang disabilitas, terutama melalui perubahan paradigma dalam formulasi peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi dalam paparannya pada Konferensi KSP yang berjudul “Memperkuat Komisi Nasional Disabilitas Untuk Pemajuan, Pemenuhan, dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas”, Rabu (19/10/2022).

“Dengan adanya perubahan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menjadi UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka pemerintah membawa paradigma baru dalam perlindungan hak asasi manusia penyandang disabilitas. Yang sebelumnya berupa charity-based, menjadi human rights based,” tutur Mualimin.

“Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana guna mengimplementasikan UU No.8/2016 dengan pendekatan yang lebih holistik dan multi-sektoral,” ucap Mualimin. Melalui berbagai peraturan pelaksana UU No. 8/2016 tersebut, tanggung jawab perlindungan ham penyandang disabilitas tidak hanya diemban oleh Kementerian Sosial, namun oleh instansi terkait lainnya seperti Bappenas, Kemendikbud, Kemenkumham, KemenPUPR, Kemenaker, Kemensos, dan Kemenkeu.

“Kemenkumham menaruh perhatian yang sangat besar terhadap hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, tercermin melalui PP Tahun 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” tutur Mualimin. Lebih lanjut, pada tahun 2021, Mahkamah Agung telah menetapkan dan memberikan dukungan anggaran bagi 50 pengadilan percontohan dalam mewujudkan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain itu, perlindungan hak asasi manusia juga terus diupayakan Ditjen HAM melalui fokus sasaran RANHAM tahun 2021-2025. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2