Jakarta, ham.go.id – Implementasi hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diabadikan dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), dan inklusi disabilitas dalam formulasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian integral komitmen pemerintah dalam perlindungan penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Antar Pemerintah tentang Kajian Akhir Dekade Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik, 2013–2022, pada Kamis, (20/10).
“Pemerintah kami terus menerus secara komitmen dan konsisten untuk melaksanakan UN CRPD untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tutur Mualimin. Penyesuaian peraturan perundang-undangan ini juga merupakan langkah perwujudan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) telah diadopsi oleh Indonesia pada tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 menjadi kerangka kerja penting yang melindungi dan mempromosikan hak asasi para penyandang disabilitas.
“Sebagaimana amanat Konstitusi dan CRPD, maka Indonesia juga telah mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan disana juga mengamanatkan ada 10 peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut,” jelas Mualimin. Melalui berbagai peraturan pelaksana UU No. 8/2016 tersebut, tanggung jawab perlindungan ham penyandang disabilitas juga melibatkan berbagai Kementerian seperti Kementerian Sosial, Bappenas, Kemendikbud, Kemenkumham, KemenPUPR, Kemenaker, Kemensos, dan Kemenkeu.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP) ini diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta dan online pada 19-21 Oktober 2022. Dari hasil pertemuan ini, diharapkan akan memberikan panduan tentang arah strategis untuk mempercepat pembangunan inklusif disabilitas di Asia dan Pasifik dan pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. (Humas DJHAM)