Adakan Rakor Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Permasalahanan Tanah, Kanwil Jateng Undang Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Kecamatan, dan Kelurahan

Semarang, ham.go.id – Sebagai upaya penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM terkait permasalahanan tanah, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM melaksanakan rapat koordinasi penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM dengan mengundang pihak terkait yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agraria/Badan Pertahanan Nasional Jawa Tengah, Kecamatan dan Kelurahan, Kamis (20/10).

Tujuan dari Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini bertujuan untuk membahas terkait permasalahan. Beberapa permasalahan terkait tanah adalah tidak diberikan hak akses jalan, penyerobotan tanah, dan pembagian tanah waris di wilayah Jawa Tengah. Rakor kali ini turut mengundang narasumber Gelar Adhi Prinanda selaku Advokat yang ahli di Bidang Pertanahan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi. Dalam sambutannya pihaknya menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P2HAM) adalah tanggung jawab Negara. Dengan adanya Rakor ini diharapkan dapat menyembatani penyelesaian masalah kepada instansi terkait dan masalah tersebut bisa terselesaikan dengan cara yang terbaik serta dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi permasalahan pelanggaran HAM, khususnya terkait permasalahan tanah.

Pada agenda inti Rapat Koordinasi ini, Gelar menjelaskan beberapa dasar hukum dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh terkait permasalahan tanah. Tidak hanya langkah-langkah hukum, narasumber juga menyampaikan solusi kekeluargaan yang bisa ditempuh untuk penyelesaian permasalahan tanah tersebut.

“Negara saja tidak dapat merampas hak anda, jadi sudah semestinya kita harus mempertahankan hak yang dimiliki,” ujarnya Gelar.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3