Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, di Ruang Parahita Eka Praya Lantai 3 Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. (21/10).
Rakor dibuka oleh ibu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jateng, dalam sambutannya menyatakan bahwa “Dengan telah terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggararaan Perlindungan Anak merupakan sebuah regulasi kebijakan menjadi salah satu norma yang harus di pedomani untuk mengatasi permasalahan anak yang ada di Provinsi Jawa Tengah” Ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi lintas instansi, organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan TPPO.
Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Peraturan Perundang-undangan, Haryono Wisyastomo dalam paparanya mengatakan bahwa “untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal yang ada di Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, untuk itu di wujudkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak dan Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak” Ungkapnya.
Rakor diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang dari Instansi, OPD, lembaga yang terkait dengan perlindungan anak yang terdiri dari unsur : Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan HAM, Pengadilan Tinggi Agama, Bappeda, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, Dispermadesdukcapil, Diskominfo, Dinas Arsip, SPT PPA Jawa Tengah, Puspaga Jawa Tengah, TP PKK, BKOW, FKKG, Forum PUSPA, PKBI Jawa Tengah, Yayasan Setara Semarang, LPA Klaten, LBH Apik,Sahabat Kapas, LRC KJHAM, Forum Anak, Forum Genre, PSW/PSGA USM,PSW/PSGA UNDIP, PSW/PSGA UPGRIS, PSW/ PSGA Unika Soegijapranata, PSW/PSGA UIN Walisongo, HIMPSI, APSAI, Media (Tribun), Fatayat NU, Muslimat,Aisyah, Komunitas Sahabat Difabel (KSD), SAMMI Institute Semarang.
Dalam kesempatan tersebut Kanwil Hukum dan HAM yang diwakili oleh Analis Pelindungan Hak-hak Sipil dan HAM, Septian Asriwanto menyampaikan “Pemerintah Daerah melakukan upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak berupa Produk Hukum Perda dengan mengedepankan kepentingan untuk terpenuhinya seluruh hak bagi anak merupakan bukti kehadiran negara dalam hal ini pemerintah daerah dalam pemenuhan, pelindungan dan pemajuan HAM khususnya di Provinsi Jawa Tengah, dan di perlukan komitmen serta sinergitas antar instansi baik pemerintah maupun swadaya masyarakat dalam melindungi hak anak tersebut”. Pungkasnya.
Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi kelompok terkait dengan masukan dari stakeholder instansi terkait mengamati rancangan pergub tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak untuk menghasilkan rekomendasi sebagai rencana tindak lanjut dalam rancangan pergub dimaksud. (Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)