Dirjen HAM Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Berbasis HAM di Kalimantan Barat

Pontianak, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, non-diskriminasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM. Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Berbasis HAM yang merupakan salah satu implementasi P2HAM di Kantor Wilayah Kalimantan Barat pada Kamis, (27/10).

“Pelayanan Terpadu Berbasis HAM ini adalah sesuatu yang luar biasa dan perlu terus diperjuangkan. Terutama karena dinamika kondisi HAM di tengah masyarakat sangat dinamis,” tutur Mualimin. Menurutnya, layanan seperti pengaduan dugaan pelanggaran HAM, maupun pemberian layanan khusus bagi orang yang berkebutuhan merupakan salah satu perwujudan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Pada akhirnya, semua pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan dibingkai oleh hak asasi manusia, maka dari itu kita harus memberikan pelayanan yang optimal agar masyarakat tidak ragu lagi untuk menggunakan pelayanan yang ada di kantor wilayah,” ujar Mualimin.

Selanjutnya, Direktur Jenderal HAM mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak untuk memastikan implementasi P2HAM pada pelayanan imigrasi berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat. Mualimin mengapresiasi adanya fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti counter prioritas, ruang laktasi, tempat bermain anak, dan akses penyandang disabilitas.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Pria Wibawa, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, para Kepala Divisi dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kalbar turut hadir dalam kunjungan tersebut. (HumasDJHAM)

 

Post Author: operator.info2