Guna Membahas Organisasi Kemasyarakatan Kota Semarang, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Ikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang

Semarang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan mengikuti Rapat pembahasan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Serbaguna 3 DPRD Kota Semarang, Rabu (26/10).

Rapat Kepanitiaan Khusus (Pansus) yang melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi Kemasyarakatan dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi A, Fajar Rinawan Sitorus, Melanjutkan rapat yang sudah dilakukan sebelumnya, dalam pertemuan kali ini membahas mengenai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi Kemasyarakatan terkait dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2013, bahwasanya tujuan Ormas tidak harus mengikuti semua hal yang ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan pendapatnya pada Raperda Kota Semarang tentang Organisasi Kemasyarakatan, “Masalahnya di tataran bawah terkadang hanya melihat peraturannya saja, yang dalam hal ini pada saat pelayanan [Perda. Padahal Perda dapat diubah atau dicabut karena beberapa hal salah satunya adalah karena Putusan MK”. ujarnya.

Rapat ini ditunda dalam waktu yang belum dapat ditentukan, karena berdasarkan keputusan rapat harus dilakukan rekonstruksi. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3