Guna Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait Hak Anak

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali tindak lanjuti dugaan pelanggaran HAM terkait Hak Anak. Rabu (26/10)
Penyampai Komunikasi (PK) diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti. Agenda kali ini adalah pembahasan mengenai nota kesepakatan dari penyampai Komunikasi.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa “Nota kesepakatan ini penting agar Penyampai Komunikasi menyampaikan kepada Polda Jawa Tengah agar diteruskan kepada Pihak yang Dikomunikasikan dalam hal ini mantan suami dari Penyampai Komunikasi.

Lebih lanjut Lista menyampaikan apabila Pihak yang Dikomunikasikan setuju dengan nota kesepakatan ini, maka harus ditandatangani oleh keduabelah pihak dihadapan notaris sebagai perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta mendapatkan hubungan keperdataan dengan orangtua kandungnya.

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, maka perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Post Author: Operator Info 3