Lakukan Penguatan Terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Tim Yankomas Wilayah II Sambangi Kanwil Kemenkumham NTB

Mataram, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM yang diwakili oleh Tim Yankomas Wilayah II bersama Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui kanal pengaduan yang telah tersedia kepada masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (26/10).

Hadir dalam penguatan ini adalah Para Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kabid Hak Asasi Manusia, Kasubbid Pemajauan Hak Asasi Manusia, dan Kasubbid Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Pelaksana Yankomas di Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat, dimana Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut telah disetujui oleh Presiden RI dan saat ini sedang dalam proses pengundangan.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Henny a.k.a Koordinator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Henny memberi pengarahan dan pemahaman terkait administrasi pengaduan baik dalam hal pengelolaan guna memberikan kepastian hukum bagi pelapor dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pentingnya upaya perdamaian, dan tindaklanjut melalui rekomendasi kepada instansi terkait. “Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru saat ini telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan saat ini sedang dalam proses pengundangan melalui JDIH. Adapun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia telah mencabut ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia”, jelas Henny.

Post Author: operator.info2