Jakarta, ham.go.id – Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan/ Konvensi CAT, yang disahkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1998. Dalam rangka menyusun laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke Komite Menentang Penyiksaan, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat penyusunan pada Senin, (31/10).
“Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi CAT) adalah sebuah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia,” jelas Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, dalam sambutannya.
“Pemerintah Indonesia berkewajiban melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut. Adapun isi Draft Pelaporan CAT yaitu perkembangan penanganan dan upaya nasional dan daerah terkait tindak lanjut Pemerintah Indonesia terhadap 44 rekomendasi yang diterima Indonesia pada Pelaporan ke-2 pada tahun 2008,” jelas Betni. Sebagai Negara Pihak, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke Komite Menentang Penyiksaan setiap 4 tahun sekali.
“Dengan maksud inilah kiranya kita, bersama-sama dan bersinergi dapat menindaklanjuti 44 rekomendasi tersebut, dengan memberikan data terupdate atau perkembangan implementasi dari Konvensi CAT tersebut sehingga kita dapat memberikan laporan yang komprehensif,” tutur Betni. Rapat kemudian dilanjutkan dengan dengan diskusi paparan narasumber dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Morinaga, SH. (Humas DJHAM)