Jakarta, ham.go.id – Undang-Undang HAM merupakan landasan yuridis utama dalam menjamin pelaksanaan HAM di Indonesia. Sebagai rangkaian menghimpun masukan terkait rencana perubahan Undang-Undang HAM, Ditjen HAM menggelar rapat penyusunan Kajian Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada Selasa, (1/11/2022).
“Perkembangan HAM yang sangat dinamis baik di lingkup nasional maupun internasional, berdampak pada kebutuhan untuk menyempurnakan substansi yang terdapat dalam Undang-Undang HAM yang dirasa telah sangat jauh tertinggal, karena telah berusia 23 tahun,” tutur Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba.
“Saat ini perubahan Undang-Undang HAM telah masuk dalam agenda Prolegnas 2020-2024 sebagai usulan dari Pemerintah,” jelas Betni. Menurutnya, diperlukan upaya yang komprehensif menyelesaikan proses perubahan Undang-Undang HAM tersebut agar dapat segera masuk dalam prolegnas prioritas.
Direktorat Instrumen HAM telah mengundang para pakar untuk mendampingi proses penyusunan kajian perubahan Undang-Undang HAM ini. Rapat yang dimoderatori oleh koordinator Hak kelompok Rentan, Hidayat Yasin dan menghadirkan Lailani Sungkar, SH, MH dari Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran sebagai narasumber.
“Kita sangat mengharapkan agar mendapat pemahaman mendalam terkait berbagai topik seperti pengaturan lembaga pelaksana HAM dan pembagian tugas pelaksanaan HAM di beberapa negara,” ujar Betni.
Diharapkan melalui rapat ini, tim penyusun akan mendapat masukan, ide dan gagasan yang konstruktif dalam rangka mewujudkan kajian rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berkualitas dan bermanfaat. (Humas DJHAM)