Denpasar, ham.go.id – Tim Yankomas Wilayah IV bersama dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali melakukan monitoring penanganan pelanggaran HAM yang viral dilakukan oleh WNA, yakni duduk di Pelinggih Pura Teratai Bang (Bali). Tim berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Tabanan dan Dinas Kebudayaan Tabanan pada Rabu (3/11). Pelinggih adalah tempat persinggahan Tuhan, sehingga ini adalah tempat yang suci dan sakral yang tidak boleh diduduki.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata Kabupaten Tabanan, peristiwa viral tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun baru viral saat ini. Hal ini juga diamini oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Tabanan, yang menyatakan bahwa hal tersebut terlihat dari kain poleng yang masih baru. Pihak dari Pemerintah Provinsi, Kepolisian Baturiti, Camat, Imigrasi, dan Majelis Adat langsung menuju lokasi pasca viral.
Pura Teratai Bang adalah pura yang sakral dan suci yang terletak jauh dari keramaian dan selalu terkunci. Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Kebudayaan Tabanan diprediksi bahwa WNA masuk ke lokasi pura melalui gorong-gorong pura ataupun meloncati pagar pura.
Pemerintah kemudian merekomendasikan untuk menambah pintu masuk ke dalam pura, dan menambah waktu penjagaan yang semula dimulai pada pukul 08.00 – 14.00 WITA menjadi 08.00 – 17.00 WITA, serta menambah spanduk informasi mengenai tata tertib kunjungan ke pura dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Pemerintah juga mengadakan 2 (dua) upacara tradisi, yakni upacara permohonan maaf dan mecaru (upacara pembersihan). Upacara permohonan maaf dilakukan sebagai permintaan maaf karena umat telah lalai dalam menjaga pura sehingga terjadi pelanggaran tersebut, dan upacara pembersihan pada 5 November 2022 sebagai pembersihan karena adanya pelanggaran.