Medan, ham.go.id – Bersama dengan K/L terkait dan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal HAM tengah bergegas merampungkan penyusunan laporan periodik konvensi pekerja migran (CMW). Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait implementasi CMW Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan dinas ke sejumlah provinsi, salah satunya Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Instrumen HAM, Betny Purba yang didampingi oleh koordinator Hak ekosob, Farida W Ghifari beserta Tim mendiskusikan penyusunan CMW tersebut bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumatera Utara, di Medan Kamis (11/11).
Dalam paparannya, Direktur Instrumen HAM menjelaskan tentang pentingnya pemerintah Indonesia untuk menyampaikan laporan periodik CMW. Pasalnya, laporan tersebut menjadi referensi dunia internasional atas sejauh mana komitmen pemerintah Indonesia dalam melakukan perlindungan kepada para pekerja migran.
“Untuk itu, kami harap pada pertemuan bersama pak Kepala Dinas Tenaga Kerja, kami mendapatkan gambaran utuh terkait upaya pemprov Sumatera Utara dalam melakukan perlindungan kepada para pekerja migran,” ungkap Betni.
Kepala Dinas Tenaga Kerja pemerintah provinsi Sumatera Utara menyambut baik agenda yang tengah dikerjakan KemenkumHAM. Menurutnya, penyusunan laporan tersebut juga sejatinya dapat memberikan gambaran keseriusan pemerintah provinsi sumatera utara dalam menjunjung tinggi hak-hak para pekerja migran.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah meratifikasi CMW melalui UU No. 6 Tahun 2012. Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia mengikuti dialog konstruktif bersama komite pekerja migran PBB. Kala itu pemerintah Indonesia menerima sebanyak 27 rekomendasi. (Humas DJHAM)