Ditjen HAM Susun Masukan Rancangan Undang- Undang Pemasyarakatan Militer Berspektif HAM

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya mengimplementasikan kewajiban dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainnya. Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Militer, Direktorat Instrumen HAM, Direktorat Jenderal HAM, menggelar rapat dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pertahanan pada Jumat, (15/11).

Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, berperspektif HAM, dan implementatif di masyarakat.

“Instrumen hukum pengaturan pembinaan narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer saat ini masih berdasarkan peraturan masa kolonial dan setelah kemerdekaan, yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional,” ujar Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik, Sari Puspitawati, yang hadir mewakili Direktur Instrumen HAM.

Guna mendapatkan perspektif di bidang militer, Karo Turdang Setjen Kemhan Marsma TNI M. Idris SH, MH., hadir sebagai narasumber dan memberikan pemaparan terkait RUU Pemasyarakatan Militer.

Diharapkan melalui rapat ini, Pemerintah bisa mendapatkan masukan terkait isu-isu perlindungan HAM di kemiliteran seperti perlakuan terhadap narapidana militer, perkembangan tingkat pelanggaran pidana militer, serta pedoman penyelenggaraan pemasyarakatan militer. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2