Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Kembali tindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Jawa Tengah terkait pelaksanaan lelang oleh bank yang masih dalam proses kasasi. Di Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/11)
Penyampai Komunikasi diterima langsung oleh Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, Septian Asriwanto dan Analis Pengaduan Masyarakat, Rizal Bangun Bawono. Sebelumnya Penyampai Komunikasi telah melaporkan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Provinsi Jawa Tengah.
Asriwanto menyampaikan bahwa “Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah mengirim surat dan melakukan koordinasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak bank secara langsung dan jawaban dari pihak bank, prosedur lelang yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sudah meminta jawaban dari pihak bank secara tertulis tetapi sampai saat ini belum dikirim.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan “Tugas, Fungsi dan ruang lingkup yankomas Kepada Penyampai Komunikasi Permenkumham Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.”pungkasnya.